Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang membahayakan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin pada jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta sendiri.

kedua terdakwa diundang dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam persentasi proyek dikerjakan dalam dinas peternakan dan perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tidak pas melalui spesifikasi serta tak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji dan ada 16 ekor terjangkit penyakit serta tetapi sapi tak mampu maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan dalam pekab depan melalui jadwal pemeriksaan saksi.