GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia untuk kurun waktu 2014--2019

saya masuk dulu dalam dewan perwakilan daerah (dpd) ri karena perempuan-perempuan dan saya dukung agar tambah besar dalam legislatif masih memerlukan dukungan daripada semua tergolong dari saya, ujarnya usai mendaftarkan diri selama komisi pemilihan publik (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menungkapkan bahwa motivasi agar tinggal maju dalam kursi dpd ri adalah untuk menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 yang belum terselesaikan.

keberadaan dpd masih belum bisa membahas bersama pemerintah juga dpr selama tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. oleh karenanya baru banyak dan usah diperjuangkan, ujarnya yang saat ini masih menjabat dibuat wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, berdasarkan dia, dan baru menjadi alasan supaya disuarakan terserah melalui dpd ri.

saya hendak uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, sebab supaya melindungi hawa bukan agar hal-hal dan diperkirakan penduduk serta dalam dpr , katanya.

gkr hemas serta menegaskan bahwa baru ada keuntungan yang mesti dikawal mengenai uu keistimewaan yogyakarta.

saya tambah besar untuk memperjuangkan kesejahteraan warga yogyakarta, oleh karenanya dengan telah jadinya uu keistimewaan juga masih banyak keuntungan yang perlu dikawal, katanya.

namun demikian, hal dan paling berguna berdasarkan dia pada pencalonannya kali ini merupakan telah memperoleh izin dari sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh merupakan mendapat izin daripada ngerso dalem, katanya.