Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) tinggal mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang dilaksanakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan pada pelanggan.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan terhadap pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan juga lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, di keterangan tertulis di jakarta, selasa.

pengawasan serta diselenggarakan menurut tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual serta kartu garansi (mkg) di bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb sudah mengerjakan pengawasan pada 100 koleksi di jangka waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 produk hasil produksi selama negeri dan 64 koleksi barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan tersebut, lanjutnya, 12 produk telah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran tenntang manual serta kartu garansi).

ia menunjukan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut dibuat berikut, pertama sudah diselenggarakan tindakan penyidikan (pro justitia) kepada 2 pilihan baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 koleksi bjls yang berasal dari produksi pada negeri juga 1 pilihan bjls asal impor.

ketiga, teguran kepada 24 pilihan dan tak mengikuti ketentuan label diantara lain koleksi pupuk, penanak nasi, mainan putri, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin mobil bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag mengatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) kepada semua bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar serta surat edaran dirjen spk supaya peringatan dan penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.