KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan publik (kpu) mau mencabut pasal 46 di peraturan kpu no. 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran juga penerbitan media massa.

setelah bertemu melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus serta mau diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, pada wartawan dalam gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut merujuk di pasal 45 dan telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu cuma memenage tenntang audien pemilu. kami sepakat untuk tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, tutur arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak salah.

keputusan itu telah tepat untuk tak banyak multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa pada waktu kampanye, kpi mau tinggal di pedoman pelaku penyiaran juga standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya mau disempurnakan, terutama dan berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta iklan dalam masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga seluruh ayat di pasal 46 di peraturan kpu tersebut akan dihapus juga ayat 2 pasal 45 ingin diperbaiki.