Revisi Permentan akan pertegas 20 persen lahan untuk masyarakat

menteri pertanian suswono menyatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 mengenai perizinan usaha perkebunan ingin lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk warga atau kompensasi dan lain.

hal tersebut dikemukakan dengan mentan di jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama melalui sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.

di permentan yang baru akan dipertegas, tergolong kemungkinan-kemungkinannya apabila memang tidak di jenis lahan, bagaimana kompensasinya, salah satunya csr atau apa, papar mentan.

ia mengakui bila di permentan dan berlalu terkandung sejumlah persoalan yang tak tidak sulit juga untuk penyediaan lahan 20 persen tersebut sehingga menimbulkan konflik dalam sejumlah website.

Informasi Lainnya:

yang detail kiranya kepentingan kita mengenai plasma ini adalah agar pengamanan dari perusahaan tersebut sendiri, katanya.

lebih lanjut mentan menyampaikan kiranya pemerintah terus bekerja mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan selama berbagai penjuru indonesia.

permentan nomor 26/2007 menyebutkan kiranya setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan kurang lebih 20 persen dari total kebun dan dimilikinya kepada penduduk kurang lebih kebun.

namun, di permentan no 26/2007 tersebut tak dicantumkan batas masa pembangunan kebun plasma sejak perusahaan itu mendapatkan izin upaya-upaya perkebunan (iup) daripada bupati serta gubernur.